Memiliki rumah baik yang megah maupun sederhana tapi mewah merupakan impian semua orang. Bahkan saat ini kita dipermudah dengan berbagai fasilitas untuk memiliki rumah sejak usia muda. Lalu, bagaimana caranya? Nah salah satu caranya yaitu cicil dengan beberapa jenis KPR rumah (Kredit Kepemilikan Rumah).
Apa Itu KPR?
Apa itu KPR tentunya menjadi hal yang harus anda ketahui terutama bila tertarik untuk mencicil pembelian rumah. KPR atau disingkat Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu metode untuk mencicil rumah dengan ketentuan periode pembayaran dalam jangka waktu tertentu dan bunga tertentu.
Dari pengertian tersebut tentunya sudah bisa disimpulkan bukan, bahwa anda tidak perlu memiliki uang tunai atau saldo yang cukup untuk membeli rumah. Lalu jenis KPR rumah ada apa saja? Secara umum ada KPR syariah, subsidi, konvensional, dan lainya. Apa itu KPR tersebut tentunya harus anda lihat ketentuannya dan melihat mana yang sesuai untuk Anda.
Apa Saja Persyaratan KPR?
Tentunya hal yang utama adalah pastikan bahwa anda sudah bekerja atau memiliki penghasilan ya. Mengapa demikian? Karena hal tersebut untuk menjamin bahwa anda bisa mencicil pembiayaan rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Ada yang 10 tahun, 15 tahun, hingga 30 tahun kedepan.
Apa persyaratan KPR selain sudah berpenghasilan? Tentunya syarat pengajuan KPR ditentukan dan disesuaikan dengan pihak penyedia layanan KPR. Umumnya syaratnya adalah harus Warga Negara Indonesia, berumur minimal 21 tahun, ada penghasilan bulanan, dan minimal bekerja 2 tahun atau punya usaha minimal 3 tahun.
Dokumen Persyaratan KPR
Syarat pengajuan KPR tentunya berhubungan dengan dokumen yang harus disiapkan mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat atau akta nikah, surat keterangan sudah bekerja, bukti slip gaji beberapa bulan terakhir, fotokopi rekening 3 bulan terakhir, dan surat pemesanan rumah. Selain itu dokumen persyaratan KPR yang lain adalah bukti legalitas pendirian usaha (bagi pemilik usaha) dan NPWP pribadi.
Itu dia beberapa hal tentang KPR dan cicil dengan KPR untuk memiliki rumah idamanmu. Anda dapat memilih jenis KPR rumah yang bersubsidi dengan bunga lebih rendah, atau KPR syariah dengan prinsip transaksi murabahah.